Polisi Turunkan Unit K9, Penganiaya Anak Tiri Ditangkap setelah 3 Hari Sembunyi di Hutan

Polisi dibantu warga dan Unit K9 berhasil menemukan jejak pelaku sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Dharmasraya. (Foto: Ist)
Polisi dibantu warga dan Unit K9 berhasil menemukan jejak pelaku sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Dharmasraya. (Foto: Ist)

"Dan atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 354 ayat 2 KUPH junto pasal 351 ayat 3 junto pasal 338 dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun atau hukuman seumur hidup "tegas AKBP Purwanto Hari Subekti. (***)

Editor : Redaksi
Banner - Jaksa
Bagikan

Berita Terkait
Terkini