"Dan atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 354 ayat 2 KUPH junto pasal 351 ayat 3 junto pasal 338 dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun atau hukuman seumur hidup "tegas AKBP Purwanto Hari Subekti. (***)
Editor : Redaksi
"Dan atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 354 ayat 2 KUPH junto pasal 351 ayat 3 junto pasal 338 dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun atau hukuman seumur hidup "tegas AKBP Purwanto Hari Subekti. (***)
Editor : Redaksi