Dharmasraya, - Lari dan sempat bersembunyi selama tiga hari dalam hutan, akhirnya tersangka penganiayan anak tiri yang mengakibatkan meninggal dunia berhasil ditangkap pihak berwajib.
Tersangka Kamis (15/5/2025) pagi menyerahkan diri kepada polisi dibantu tokoh masayarakat Jorong Seberang Piruko Nagari koto Baru Kecamatan koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
Ditangkapnya tersangka disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, didampingi Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto pada konferensi press Jumat (16/5/2025) kepada awak media di halaman Polres Dharmasraya.
Kapolres mengatakan adanya peristiwa penganiayaan terhadap korban anak tiri. bernama Angeli Putri umur 18 tahun dilakukan oleh bapak Senin malam 12 Mai 2023 sekitar jam 19.00 Wib di Rumah tersangka Jorong Seberang Piruko Nagari koto Baru Kecamatan koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
"Tersangka Rizal Efendi umur 43 tahun melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong pada bagian dada hingga kepala diduga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban. kemudian Rizal melarikan diri ke dalam hutan selama tiga hari,"ujar AKBP Purwanto Hari Subekti.AKBP Purwanto Hari Subekti mengatakan pihak nya melakukan pengejaran tersangka dibantu warga dan tokoh masyarakat Jorong Seberang Piruko Nagari Koto Baru Kecamatan koto Baru.
"Bahkan menurunkan anjing pelacak dari unit K-9 Ditsabhara Polda Sumbar,"ujar AKBP Purwanto Hari Subektir.
Kamis kemarin tersangka Rizal Efendi umur 43 tahun, keluar dari persebunyiannya selama tiga hari di dalam hutan dan mennyerahkan diri kepada Anggota Satreskim Polres Dharmasraya
Saat ini tersangka penganiyaan terhadap anak tirinya tersebut dan bersama barang bukti di antara baju korban sudah diamankan di Polres Dharmasraya.
Editor : Redaksi