Painan, - Komitmen Polres Pesisir Selatan dalam memberantas narkoba kembali ditegaskan melalui pelimpahan perkara empat tersangka ke Kejaksaan Negeri Pessel.
Satresnarkoba Polres Pessel secara resmi menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan pada Kamis pagi, sebagai bagian dari tahapan proses hukum yang terus berlanjut.
Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan empat tersangka laki-laki berinisial IID (19), S (21), DS (20), dan A (26), yang sebelumnya diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Keempat pelaku diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan dalam operasi yang digelar beberapa minggu lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar, SH, menjelaskan bahwa proses pelimpahan berlangsung di ruang Kejaksaan Negeri Pessel.
Dalam kesempatan itu, barang bukti yang diserahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu, ganja, alat komunikasi, serta bahan prekursor yang digunakan dalam transaksi narkoba."Penyerahan ini merupakan bagian dari kewenangan kami sebagai penyidik. Setelah pelimpahan, proses penuntutan akan dilanjutkan oleh kejaksaan," ujar AKP Hardi.
Ia juga menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Pessel dalam upaya menekan peredaran narkoba di daerah.
Lebih lanjut, Kasat menyampaikan bahwa kerja sama antara kepolisian dan kejaksaan sangat penting dalam menuntaskan perkara-perkara narkotika.
Menurutnya, sinergi antarpenegak hukum akan memperkuat sistem peradilan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Editor : Redaksi