“Kami memiliki fungsi lain di luar pidana, yaitu di bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui kerja sama ini, kejaksaan bisa memberikan pertimbangan, bantuan, dan tindakan hukum lainnya secara preventif. Kami harap kerja sama ini tidak berhenti di penandatanganan saja, tetapi juga diimplementasikan dalam kegiatan nyata,” ujarnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan MoU anatara Pemerintah Daerah Padang Pariaman dengan Kejaksaan Negeri Pariaman, diawali oleh Bupati Padang Pariaman dan dilanjutka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman.disaksikan oleh Asisten, Staf Ahli Kepala Perangkat Daerah camat dan undangan. Editor : MS
