Padang, - Ketua DPRD Sumbar Muhidi menerima silaturahmi KPID Sumbar. Pertemuan itu berlangsung hangat di rumah dinas Ketua DPRD pada Jumat (10/7/2026) malam.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda, didampingi Komisioner Nofal Wiska, Riki Chandra, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Para komisioner bergantian memaparkan kinerja dan capaian 100 kerja pasca dilantik pada Maret 2026 lalu.
Dengan semangat dan kebersamaan di tengah keterbatasan anggaran, berbagai kegiatan literasi untuk generasi muda berhasil dilakukan dengan cara bekerjasama dengan berbagai pihak.
Pertemuan itu juga membahas kondisi terkini Lembaga Penyiaran (LP) TV dan radio lokal di Sumbar. Kemudian, pembicaraan tentang mandeknya regulasi penyiaran daerah, hingga upaya bersama dalam membentengi generasi muda melalui literasi media.
Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda, memaparkan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyiaran Sumbar yang tidak bisa dilanjutkan di tingkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kemendagri menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengelola urusan penyiaran, sehingga produk hukum berbentuk Perda terganjal," katanya.Salah satu solusi agar Sumbar memiliki regulasi dalam penyiaran lokal, kata Yusrin, mendorong lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Penyiaran sebagai payung hukum alternatif.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, mendukung KPID memiliki regulasi khusus penyiaran lokal. Sehingga, pengawasan dan penguatan konten lokal di Sumbar bisa lebih ditingkatkan.
"Tentu proses melahirkan regulasi disesuaikan dengan kebutuhan kita saat ini," katanya.
Muhidi juga berjanji akan melakukan pembahasan mendalam terkait dengan regulasi untuk penyiaran lokal. Menurutnya, regulasi ini penting karena menjaga budaya Minangkabau salah satunya lewat lembaga penyiaran.
Editor : Editor
