Untuk diketahui, saat rapat paripurna tersebut juga diumumkan struktur tim pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang fasilitasi dan penyelenggaraan pesantren.
Tim pembahasan tersebut diketuai Nufrimanwansyah, wakil ketua Jempol dan sekretaris Sri Kumala Dewi.Baca juga: DPRD Sumbar Tetapkan Usul Prakarsa Ranperda Perubahan Terhadap Perda Penyelenggaraan Pendidikan
Ranperda fasilitasi dan penyelenggaraan pesantren merupakan inisiasi komisi V yang telah ditetapkan sebagai ranperda usul prakarsa DPRD. Ranperda ini juga masuk dalam daftar program pembahasan peraturan daerah (Propemperda) Sumbar Tahun 2025. (*)
Editor : MS

