Meluruskan Sejarah dan Fungsi: LKAAM dan KAN Bukan Lembaga Bertingkat

Sekretaris Umum LKAAM Sumbar, JR. Dt. Bandaro Bendang, menjelaskan sejarah dan fungsi LKAAM serta KAN dalam upaya meluruskan kesalahpahaman masyarakat terkait struktur lembaga adat Minangkabau. (Foto: Ist)
Sekretaris Umum LKAAM Sumbar, JR. Dt. Bandaro Bendang, menjelaskan sejarah dan fungsi LKAAM serta KAN dalam upaya meluruskan kesalahpahaman masyarakat terkait struktur lembaga adat Minangkabau. (Foto: Ist)

Padang, - Belakangan ini terjadi kerancuan pemahaman di tengah masyarakat mengenai hubungan antara Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Banyak yang mengira bahwa KAN merupakan bagian atau bawahan dari LKAAM. Padahal, secara struktural maupun historis, kedua lembaga ini tidak memiliki hubungan hierarkis.

Sekretaris Umum LKAAM Sumatera Barat, JR. Dt. Bandaro Bendang, memberikan penjelasan penting terkait asal-usul dan fungsi kedua lembaga adat ini, agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih jauh.

“LKAAM lahir pada tahun 1966 atas inisiasi Sekber Golkar. Tugas untuk membentuk lembaga ini di Sumatera Barat diberikan kepada almarhum Bapak Saafroeddin Bahar,” jelas JR.

Pembentukan LKAAM pada saat itu dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap MTKAAM (Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau) yang dicurigai memiliki anggota yang terpapar ideologi komunis.

“Karena indikasi dugaan keterlibatan dalam G30S, MTKAAM akhirnya dibubarkan oleh pemerintah, dan LKAAM pun menjadi wadah baru bagi Niniak Mamak yang bersih dari paham tersebut. Walaupun saat itu isu keterlibatan G30S masih diperdebatkan,” tambahnya.

Sementara itu, KAN baru dibentuk pada tahun 1983, sebagai respons atas lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 dan No. 5 Tahun 1979 yang mengubah sistem pemerintahan nagari menjadi desa. Perubahan ini membuat posisi Niniak Mamak sebagai bagian dari kesatuan hukum adat di nagari menjadi kabur.

“Untuk menjaga eksistensi Niniak Mamak serta menghidupkan kembali nagari sebagai kesatuan hukum adat, maka dibentuklah KAN. Fungsi KAN adalah mengartikulasikan peran Niniak Mamak dalam tatanan kehidupan di nagari yang sudah tidak lagi masuk dalam struktur pemerintahan formal,” urainya.

Dengan demikian, ditegaskan bahwa KAN bukan bagian dari LKAAM. Keduanya merupakan lembaga berbeda yang dibentuk oleh pemerintah dengan fungsi yang juga berbeda.

“LKAAM lebih fokus pada pelestarian adat dan budaya Minangkabau secara umum, sedangkan KAN merupakan lembaga adat di tingkat nagari yang memfasilitasi kepentingan adat lokal, termasuk soal Sako jo Pusako,” jelas Dt. Bandaro Bendang.

Editor : MS
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini