Painan, - AAY (21), pria pengangguran warga Pasar Laban, Kenagarian Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, harus berurusan dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial QAP.
Pelaku AAY ditangkap oleh Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 16.15 WIB di Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Pessel Ipda Abbas, membenarkan penangkapan pelaku.
Ipda Abbas menerangkan, peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Rawang, Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Penangkapan AAY dilakukan setelah kami mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari korban. Setelah itu, Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pessel langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan penangkapan,” ungkap Ipda Abbas.
Berdasarkan keterangan awal dan alat bukti yang telah dikumpulkan, kasus ini disangkakan melanggar Pasal 76D junto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti serta mencatat keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (***)
Editor : MS