Padang — Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Daerah kembali menggelar Rapat Kerja Lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung keberlangsungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Rapat yang berlangsung pada, Senin (16/6/2025) di ruang banggar DPRD Sumbar itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V, Nurfirman Wansyah.
Dalam pertemuan ini, pembahasan difokuskan pada penguatan regulasi yang akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan dan pengembangan pesantren.
“Langkah strategis ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Nurfirman.Ranperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan fasilitasi yang lebih baik bagi pesantren di Sumatera Barat, baik dari segi pendanaan, sarana prasarana, maupun program pemberdayaan santri.
Editor : MS

