Larangan Keras Praktik Curang Saat SPMB di Kota Padang

Larangan Keras Praktik Curang Saat SPMB di Kota Padang
Larangan Keras Praktik Curang Saat SPMB di Kota Padang
“Satuan pendidikan/pihak/orang dilarang mengatasnamakan pejabat tertentu/pihak yang berwenang, panitia SPMB dan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk kepentingan pribadi maupun golongan,” ungkap Nurfitri.

Sekolah negeri juga dilarang menerima murid yang tidak diumumkan sebagai murid yang lolos seleksi. Bukan merupakan calon murid cadangan, serta tidak melakukan daftar ulang.(Charlie)

Editor : MS
Banner InfografisBanner JPS - Bola
Bagikan

Berita Terkait
Terkini