“Satuan pendidikan/pihak/orang dilarang mengatasnamakan pejabat tertentu/pihak yang berwenang, panitia SPMB dan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk kepentingan pribadi maupun golongan,” ungkap Nurfitri.
Sekolah negeri juga dilarang menerima murid yang tidak diumumkan sebagai murid yang lolos seleksi. Bukan merupakan calon murid cadangan, serta tidak melakukan daftar ulang.(Charlie)
Editor :
MS