Negara Perlu Hadir untuk Keberlanjutan Industri Media Nasional

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, saat menyampaikan pandangan dalam diskusi Forum Pemred bertajuk "RUU Penyiaran: Peran Negara Menjamin Keadilan Ekosistem Media" di Jakarta, Kamis (19/6/2025). (Foto: Ist)
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, saat menyampaikan pandangan dalam diskusi Forum Pemred bertajuk "RUU Penyiaran: Peran Negara Menjamin Keadilan Ekosistem Media" di Jakarta, Kamis (19/6/2025). (Foto: Ist)

Jakarta, - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan industri media nasional tanpa mengekang kebebasan jurnalistik. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menyampaikan bahwa pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers dan tidak ingin revisi Undang-Undang Penyiaran justru membatasi ruang redaksi.

Nezar menyampaikan hal tersebut dalam diskusi Forum Pemred (FP) Talks bertema “RUU Penyiaran: Peran Negara Menjamin Keadilan Ekosistem Media” yang digelar di Antara Heritage Center, Jakarta, Kamis (19/6). Turut hadir sebagai pembicara anggota Komisi I DPR Nurul Arifin, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama Kemenkumham Onnie Rosleini, Komisioner KPI Pusat I Made Sunarsa, serta dosen dan pemerhati media dari UMN, Ignatius Haryanto.

“Revisi UU Penyiaran saat ini sedang dibahas di DPR. Kita harap pembahasannya bisa cepat dan menyeluruh, dengan merangkum persoalan-persoalan yang dihadapi industri media,” ujar Nezar.

Nurul Arifin menjelaskan bahwa proses legislasi RUU Penyiaran masih terbuka terhadap masukan publik, terutama dari komunitas pers. Ia juga menyoroti belum optimalnya definisi penyiaran digital seperti layanan over-the-top (OTT), termasuk YouTube, Netflix, dan TikTok, dalam regulasi saat ini.

“Kami akan segera mengundang platform digital besar agar kita bisa menyamakan pemahaman, sehingga kesepakatan tersebut bisa diakomodasi dalam RUU,” kata Nurul.

Onnie Rosleini dari Kemenkumham menambahkan pentingnya kejelasan definisi dalam RUU agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi lain seperti UU ITE. Sementara itu, Komisioner KPI, I Made Sunarsa, menegaskan bahwa KPI hanya memiliki kewenangan mengatur penyiaran konvensional dan bukan media digital.

Dari sisi akademisi, Ignatius Haryanto mengkritisi sejumlah pasal dalam draf RUU yang dinilai dapat mengancam jurnalisme investigatif. Ia menegaskan bahwa produk jurnalistik yang sesuai kode etik dan telah diverifikasi tidak boleh dikriminalisasi.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan dari peserta yang berasal dari kalangan jurnalis, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil. Acara ditutup dengan harapan agar pembaruan regulasi penyiaran benar-benar demokratis, adaptif, dan berpihak kepada kepentingan publik. (***)

Editor : MS
Banner Nevi - Bencana
Bagikan

Berita Terkait
Terkini