Ijazah Milik IA Diduga Palsu, Yayasan Bakti Nusantara Tegaskan Ijazah Tersebut Milik AF

Yayasan Bakti Nusantara PKBM Yabin Padang menegaskan ijazah yang digunakan IA untuk pencalonan bukan miliknya, melainkan milik Alfi Ferdiansyah, Senin (23/6/2025), di Painan. (Foto: Ist)
Yayasan Bakti Nusantara PKBM Yabin Padang menegaskan ijazah yang digunakan IA untuk pencalonan bukan miliknya, melainkan milik Alfi Ferdiansyah, Senin (23/6/2025), di Painan. (Foto: Ist)

Painan, - Dugaan ijazah palsu digunakan IA sebagai persyaratan maju sebagai anggota DPRD Pessel dari Partai Persatuan Pembangunan mendapatkan titik terang status kepemilikan ijazah tersebut, Yayasan Bakti Nusantara PKBM Yabin Padang menyatakan bukan milik IA, melaikan milik Alfi Ferdiansyah.

SD salah seorang saksi dalam perkara dugaan ijazah palsu pada media di Painan, Senin (23/6/2025) menerangkan, menyebut bahwa ijazah tersebut palsu lantaran NISN yang terdapat pada Ijazah IA terdaftar atas nama orang lain yakni Alfi Ferdiansyah.

Ia mengatakan, ijazah IA terbit tahun 2018, dengan NISN terdapat pada Ijazah IA terdaftar atas nama orang lain yakni Alfi Ferdiansyah. Sedangkan, IA baru terdaftar sebagai murid tahun 2023.

"Ini juga ditegaskan oleh pihak yayasan, jika ijazah digunakan IA bukan milik IA, melainkan milik Alfi Ferdiansyah," sampai SD.

Lebih lanjut SD, pihak yayasan sendiri telah memintak pada IA disampaikan secara tertulis untuk segera.mengembalikan ijazah digunakan IA pada pemilik aslinya Alfi Ferdiansyah, dengan jangka waktu dua minggu. Dengan ketentuan jika tidak di kembalikan akan dilakukan upaya proses hukum lebih lanjut.

Maka, dengan bukti baru ini bisa memberikan gambaran terang perkara dugaan ijazah palsu, " sambungnya.

"Kita berharap juga pada penegak hukum bisa bersifat profesional. Karena perkara ini sudah jelas dengan bukti - bukti yang ada," tegas SD.

Terakhir dalam keteranganya SD, jika SP 2 Lide yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Pessel hanya berdasarkan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Pemilu , dimana putusan tersebut kadaluarsa.Perkara No" "Perkara Niet Ontvankelijke Verklaard", yang dalam bahasa Indonesia berarti "perkara tidak dapat diterima. Ini, tidak sesuai dengan undang - undang dan peraturan yang berlaku.

Dan, SD dengan hanya berpegang putusan tersebut tidak lah memiliki kekuatan hukum tetap, menjadi dasar penyidik Polres Pessel untuk SP 2 Lide perkara in.Karena hal itu belum masuk dalam substansi perkara, ini.cukup miris, " kata SD.

"Kita masih menunggu dari pihak IA mengembalikan ijazah tersebut pada Alfi Ferdiansyah, seperti surat dari pihak yayasan pada IA," Tekuknya. (***)

Editor : MS
Banner InfografisBanner JPS - BolaBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini