Ketua KPU Pessel Aswandi, Hormati Putusan MK dan Siap Laksanakan Sesuai Regulasi

Ketua KPU Pessel, Aswandi menyatakan kesiapan lembaganya menjalankan putusan MK terkait pemilu serentak mulai 2029. (Foto: Ist)
Ketua KPU Pessel, Aswandi menyatakan kesiapan lembaganya menjalankan putusan MK terkait pemilu serentak mulai 2029. (Foto: Ist)

Painan, - KPU Pesisir Selatan telah menerima salinan keputusan Mahkamah Kontistusi (MK) memutuskan mulai 2009, keserentakan penyelanggaran Pemilihan Umum.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Pessel Aswandi, atas nama kelembagaan KPU Pesisir Selatan menghormati putusan MK dan siap melaksanakan pemilu dan pemilihan sesuai ketentuan dalam regulasi yang berlaku.

Aswandi menutukan jika Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pesisir Selatan atas keputusan MK, KPU Pesisir Selatan telah menerima salinan dari Mahkamah Konstitusi.

"Kami mendapatkan salinannya tgl 26 Juni 2025, " kata Ketua KPU Pessel Aswandi.

Lanjut Ketua KPU Pessel Aswandi atas keputusan MK keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum, belum mengagendakan khusus dalam menindak hal tersebut.

Aswandi menyampaikan, salinan dari MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (pemilu daerah atau lokal).

"Kita hormati putusan MK dan Siap laksanakan sesuai Regulasi," tegasnya kembali. (***)

Editor : MS
Banner Infografis
Bagikan

Berita Terkait
Terkini