Painan, - Dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur, M (17) dan D (21) di tangkapTim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan. Jumat (11/7/2025).
Penangkapan ini dilakukan secara terpisah, D diamankan di Kandang Ayam Koto Berapak, Kecamatan Bayang, sementara D ditangkap di Carocok Tarusan, Kenagarian Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolres Pessel AKBP. Derry Indra, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP. Yogie Biantoro, S.TrK, S.I.K, didampingi Kanit PPA IPDA. Abbas, SH membenarkan penangkapan ke dua pelaku.
Diterangkan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Peseel, kedua terduga pelaku, M dan D, keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Lebih lanjut, dugaan tindak pidana persetubuhan ini dilaporkan terjadi pada bulan Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, bertempat di area pemakaman atau perkuburan Kabun Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan
"Mereka diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap seorang anak berinisial SA," kata Kanit PPA.Penangkapan terhadap M dan D dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana "Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur.
Dan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Selain mengamankan para terduga pelaku, tim penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti serta mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk melengkapi berkas penyelidikan," tekuknya. (***)
Editor : MS

