Grebek Rumah RMI (33), Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Dapatkan BB

Petugas Satresnarkoba Polres Pessel menunjukkan barang bukti sabu dan perlengkapan transaksi usai menangkap RMI (33) dalam penggerebekan di Salido, Selasa (15/7/2025). (Foto: Ist)
Petugas Satresnarkoba Polres Pessel menunjukkan barang bukti sabu dan perlengkapan transaksi usai menangkap RMI (33) dalam penggerebekan di Salido, Selasa (15/7/2025). (Foto: Ist)

Painan, - Tim opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan RMI (33) warga Kampung Koto Salido Sago, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (15/7/2025) beserta barang bukti narkoba.

RMI ditangkap di tempat tinggalnya, usai dilakukan pengintaian oleh tim opsnal sapu jagat Sat Resnarkob Polres Pessel. Dan dilakukan penggerebekan.

"RMI ditangkap atas informasi dari masyarakat. Yang kita langsung tindak lanjuti dengan menurunkan tim Tim opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan," Tegas Kapolres Pessel AKBP. Derry Indra, S.I K, M.H melalui Kasat Narkoba Polres Pessel AKP. Hardi Yasmar, S.H.

Diterangkan AKP. Hardi Yasmar, S.H, dari informasi dari masyarakat yang beralamat di Kampung Lua Salido, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, yang sudah resah terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian kerumah tempat biasa transaksi tersebut.

Saat, sampai di lokasi tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan kemudian mengamankan seorang laki-laki RMI yang pada saat itu berada di dalam rumah," terang nya.

"Hasil dari penggeledahan ditemukan : 1 (satu) paket sedang narkotika gol I jenis Shabu, 2 (dua) pack plastik klip bening, uang pecahan sebanyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), 3 (tiga) buah sedotan yang dimodifikasi menjadi sendok, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru," tegas AKP. Hardi Yasmar.

Dan, dari keterangan RMI mengakui barang tersebut adalah milik RMI, dan berada dalam penguasaan tersangka Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut. (***)

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini