Solok Selatan, - Hanya 0,5 gram, tapi cukup untuk menggiring satu nyawa ke balik jeruji dan membuka tabir gelap peredaran narkotika di Jorong Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.
Seorang pria berinisial RRFA (29) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan, diduga memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas gerak-gerik mencurigakan, pada Selasa (15/7/2025)
Tindakan cepat aparat membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,5 gram bersama sejumlah barang bukti lainnya. Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., M.H., mengapresiasi jajarannya yang berhasil mengungkap kasus ini. Ia juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perang melawan narkoba.
“Kami berterima kasih atas kerja keras personel di lapangan dan partisipasi masyarakat yang berani melapor. Sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama memberantas narkoba,” ujar Kapolres.
Personel Satresnarkoba sebelumnya telah melakukan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penindakan langsung dan mengamankan tersangka berikut barang bukti.Atas perbuatannya, RRFA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara jangka panjang.
Kasus ini menjadi peringatan keras: ingat...! sekecil apapun jumlah narkoba tetap membawa ancaman besar, baik bagi pelaku, lingkungan, maupun generasi muda.
Polres Solok Selatan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, dan mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Karena dari setengah gram sabu, bisa terselamatkan masa depan puluhan anak bangsa. (***)
Editor : MS

