DPRD Padang Targetkan PAD Tembus Rp1,3 Triliun Tahun 2026

Ketua DPRD Padang, Muharlion, menyampaikan strategi peningkatan PAD saat diskusi bersama wartawan Forum Wartawan Parlemen (FWP) di Kantor DPRD Padang, Senin pagi (21/7/2025). (Foto: Ist)
Ketua DPRD Padang, Muharlion, menyampaikan strategi peningkatan PAD saat diskusi bersama wartawan Forum Wartawan Parlemen (FWP) di Kantor DPRD Padang, Senin pagi (21/7/2025). (Foto: Ist)

Padang, - Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyatakan bahwa belanja pegawai mencapai 45% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Angka ini melampaui batas maksimal 30% yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Kenaikan tersebut dipicu oleh penambahan 4.899 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.

“UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengatur, porsi belanja pegawai hanya 30 persen dari total APBD. Ini perintah UU yang harus ditaati mulai tahun 2027, seiring berakhirnya masa transisi selama 5 tahun yang diberikan pemerintah,” tegas Muharlion.

Hal itu disampaikan Muharlion didampingi Ketua Fraksi PKS, Rafdi serta Ja’far dan Gufron pada momen diskusi dengan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Parlemen (FWP) di kantor DPRD Padang, Senin pagi (21/7/2025).

Muharlion mengungkapkan, UU HKPD juga mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran (mandatory spending) sebesar 40 persen untuk infrastruktur, 20 persen untuk pendidikan dan 10 persen untuk kesehatan.

“Pilihan yang tersedia untuk memenuhi tuntutan UU HKPD ini adalah menekan pengeluaran atau menggenjot PAD,” terang Muharlion.

Pengeluaran yang punya ruang untuk bisa ditekan, terang Muharlion, salah satu yang menyedot anggaran cukup besar adalah TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai.

“Menekan TPP ini, tentunya bukan pilihan bijak. Ini akan menimbulkan keresahan di kalangan pegawai kita sekaligus akan berdampak pada kinerja pemerintahan,” terang Muharlion.

“Jika pilihan ini tetap diambil, dihilangkan pun semua TPP seluruh pegawai, amanat UU HKPD sebesar 30 persen untuk belanja pegawai, masih tidak terpenuhi juga,” tambah Ketua PKS Padang itu.

Editor : Redaksi
Banner Trofeo Mini SoccerBanner Nevi Munas VI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini