Padang, - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat menyoroti lambannya penanganan kasus korupsi di daerah Sumbar.
Terbukti Kasus Kridit Modal Kerja KMK diduga kerugian Tembus Rp 40 Miliar kepada PT Benal Ichsan Perkasa dan diduga libatkan Anggota DPRD Sumbar tak kunjung jelas ujung penegakan hukumnya.
Koordinator Divisi Advokasi PBHI Sumbar, MH. Fadhil Mz, menyampaikan kekhawatiran terhadap proses hukum yang berjalan lambat.
"Ini tentu harus dilaksanakan sesegera mungkin agar tidak menjadi pertanyaan dan asumsi masyarakat. Memang berbagai kasus korupsi di Sumbar ada yang beres, dan ada yang belum tuntas," ujar Fadhil kepada wartawan, Rabu (23/7-2025), melalui sambungan telepon.
Ia menilai, jika Kejaksaan terus membiarkan kasus mangkrak, maka kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum semakin terkikis.
"Terlebih, pemberantasan korupsi merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo dan Kejaksaan Agung, demi mewujudkan Asta Cita Indonesia bebas korupsi,"ujar aktifis anti korupsi ini.Satu dari banyak kasus yang disorot publik terutama para pegiat selamatkan uang negara, adalah dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) dari Bank BNI kepada PT Benal Icshan Persada (PT BIP).
Perusahaan tersebut beralamat di By Pass Padang dan dipimpin oleh BSN saat ini jadi Anggota DPRD Sumbar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, sebelumnya menjelaskan bahwa kasus tersebut berasal dari laporan masyarakat. Kejaksaan pun telah menaikkan status penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Padang Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024.
Meski begitu, hingga kini publik belum mendapat kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut.
Editor : MS
