Sambut HUT RI, Pemkab Solsel Bagikan 10.295 Lembar Bendera Merah Putih ke Masyarakat

Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi menyerahkan Bendera Merah Putih kepada Wali Nagari dalam Apel Gabungan ASN di Halaman Kantor Bupati, Senin (11/8/2025). (Foto: Ist)
Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi menyerahkan Bendera Merah Putih kepada Wali Nagari dalam Apel Gabungan ASN di Halaman Kantor Bupati, Senin (11/8/2025). (Foto: Ist)

Solok Selatan, - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah membagikan Bendera Merah Putih kepada seluruh masyarakat. Ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia

Penyerahan bendera dilakukan oleh Wabup Yulian Efi dalam kegiatan Apel Gabungan ASN dan Diserahkan kepada para Wali Nagari se-Solok Selatan untuk dibagikan ke masyarakat menurut kewalian masing-masing, penyerahan bendera berlangsung di Halaman Kantor Bupati Solok Selatan, pada Senin (11/8/2025)

Dari data Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Solsel, sebanyak 10.295 Bendera Merah Putih ini akan dibagikan ke masyarakat masing-masing kewalian, bendera tersebut berasal dari sumbangan para ASN dan pengadaan pemerintah yang ditujukan untuk menggalakkan pemasangan bendera sepanjang bulan Agustus 2025.

Wapub Yulian Efi, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menghimbau seluruh masyarakat untuk turut memeriahkan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, salah satunya dengan memasang bendera di halaman rumah masing-masing. Ini menjadi bentuk penghormatan dan selebrasi terhadap kemerdekaan yang dirayakan setiap tahun.

Himbauan ini secara resmi juga sudah disampaikan pemerintah kabupaten melalui Himbauan Bupati Solok Selatan Nomor 130/142/Pem/2025," ungkap Wabub.

Dalam surat ini disebutkan bahwa masyarakat dihimbau agar seluruh elemen masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih pada 1-31 Agustus 2025.

Ini juga merupakan amanat UU Nomor 24 Tahun 2009, tepatnya Pasal 7 Ayat (3) yang berbunyi tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Aturan ini berbunyi 'Bendera Wajib dikibarkan pada setiap Peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga Negara yang menguasai hal penggunaan rumah gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia'.

Selain itu masyarakat juga diminta berpartisipasi aktif menyemarakkan Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 ini. (***)

Editor : MS
Banner Infografis
Bagikan

Berita Terkait
Terkini