FGD Bawaslu Sumbar Terhadap Putusan MK

Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, M.Kn., menyampaikan materi dalam FGD Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Grabs Royal Denai Bukittinggi, membahas dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Senin (11/8/2025). (Foto: Ist)
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, M.Kn., menyampaikan materi dalam FGD Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Grabs Royal Denai Bukittinggi, membahas dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Senin (11/8/2025). (Foto: Ist)

Bukittinggi, - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Sumbar gelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu dikuti peserta dari berbagai kalangan.

Kegiatan yang dilakukan berlangsung di Grabs Royal Denai Bukittinggi dibuka Ketua BAWASLU Sumbar Alni,M.Kn.

Dalam berbagai hal tersebut, Alni menekankan pentingnya membangun lembaga demokrasi yang kuat dan berfungsi secara substantif.

Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur jarak antara Pemilu nasional dan pemilu lokal berlaku dalam rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun pasca Putusan MK di dalamnya memuat 12 poin.

“Dengan diberlakukannya kebijakan ini justru kebebasan yang didapat lebih berkurang, namun disisi lain ada juga partisipatif yang dirugikan masyarakat”ujarnya.

Menurutnya, keputusan ini memerlukan penataan kelembagaan yang lebih adaptif, baik dari sisi kewenangan, struktur, maupun sumber daya manusia.

Ia berharap bahwa wajah baru dalam pemilu dapat memberikan angin segar dalam meningkatkan siklus demokrasi dan memperkuat lembaga pengawas pemilu.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber diantaranya Geri Ramanda dan ketua Bawaslu Sumbar Alni.

Diakhir acara, seluruh peserta diharapkan dapat merumuskan rekomendasi yang dapat dijadikan catatan kelembagaan, baik untuk BAWASLU Kota dan kabupaten maupun secara nasional. (***)

Editor : MS
Banner Ultah Danantara
Bagikan

Berita Terkait
Terkini