Irman menambahkan, pemerintah juga harus memberi perhatian khusus kepada daerah yang selama ini memang masih sangat bergantung pada TKD. “Di wilayah seperti itu, sektor jasa dan sumber PAD lain belum berkembang. Kalau transfer pusat dikurangi tanpa kompensasi, maka pembangunan bisa terhambat dan rakyat yang paling merasakan dampaknya,” tutupnya.
Sri Mulyani kemudian menjelaskan bahwa penurunan TKD tahun ini dan anggaran tahun 2026 merupakan bagian dari penyesuaian anggaran menyeluruh. Ia merinci transfer keuangan daerah (TKD) dalam RAPBN 2026 sebesar Rp269 triliun itu sebagai berikut: Dana Bagi Hasil (DBH) Rp45,1 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp155,1 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp373,8 triliun, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp13,1 triliun, Dana Afirmasi Istimewa DIY Rp500 miliar, Dana Desa Rp60,6 triliun dan Insentif Fiskal Rp1,8 triliun. (***)
Editor : MS

