Pemilik Truk di Padang Soroti Penerapan Aturan ODOL yang Dinilai Tebang Pilih

Syafrizal, pemilik truk sekaligus Anggota Organda Sumbar, menegaskan aturan larangan ODOL 2027 harus berlaku adil tanpa tebang pilih di Padang, Jumat (22/8/2025). (Foto: Ist)
Syafrizal, pemilik truk sekaligus Anggota Organda Sumbar, menegaskan aturan larangan ODOL 2027 harus berlaku adil tanpa tebang pilih di Padang, Jumat (22/8/2025). (Foto: Ist)

Padang, - Regulasi larangan kendaraan over dimension over load (ODOL) yang akan diterapkan pemerintah pada 2027 menuai sorotan dari para pengusaha truk di Sumatera Barat. Mereka meminta agar penerapan aturan ini tidak tebang pilih dan ditunda hingga semua pihak benar-benar siap.

Syafrizal atau Ujang, salah seorang pemilik truk di Padang sekaligus Anggota Organda Sumbar bidang transportasi, menyatakan bahwa dirinya setuju dengan adanya aturan tersebut. Bahkan, beberapa armada truk miliknya sudah dipotong casis agar sesuai standar. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan aturan ODOL harus berlaku adil.

“Jangan hanya pemilik truk kecil yang ditindak. Perusahaan besar dengan ratusan armada juga wajib taat aturan. Kalau ada tebang pilih, jelas akan merugikan masyarakat,” tegas Ujang, Jumat (22/8/2025).

Ujang juga mengkritisi pembatasan muatan truk yang dianggap memberatkan pengusaha angkutan. Menurutnya, pengurangan kapasitas dari 30 ton menjadi 13 ton akan menurunkan upah sopir dan menambah biaya operasional.

“Biasanya satu truk bisa angkut barang sekaligus, tapi kalau muatannya dipangkas, pemilik barang terpaksa pakai dua truk. Biaya bertambah, harga barang naik, dan ujungnya masyarakat yang menanggung,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan pelarangan ODOL akan berlaku pada 2027. Ia menyebut aturan ini sudah melalui kesepakatan bersama dengan pemilik barang dan operator truk.

“Pemerintah tengah menyiapkan kajian soal standar pengoperasian truk di jalan raya, termasuk perumusan standar gaji sopir agar kebijakan ini tidak merugikan pekerja transportasi,” kata Dudy.

Dengan demikian, pengusaha truk di Sumbar berharap penerapan larangan ODOL dilakukan secara konsisten, adil, dan mempertimbangkan dampaknya terhadap biaya logistik serta harga barang di masyarakat. (***)

Editor : MS
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini