Solok Selatan, - Ketua DPRD Solok Selatan Martius menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan dan belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 mengalami penyesuaian akibat efisiensi pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah memfokuskan pembahasan pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar APBD-P 2025 lebih kredibel, berimbang, efektif, dan tepat guna.
Dalam rapat paripurna Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama DPRD resmi menyepakati APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sekaligus menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, berlangsung di Kantor DPRD, pada Senin (15/9/2025)
Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi menegaskan bahwa APBD Perubahan disusun secara terukur dengan tetap memperhatikan kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Anggaran ini adalah anggaran terukur. Dalam pelaksanaannya, kita semua harus disiplin agar pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Rincian APBD Perubahan 2025• Total APBD-P 2025: Rp 877,91 miliar
• Turun: 8,19% dari APBD awal Rp 956,25 miliar
Rencana Anggaran 2026
Berdasarkan asumsi makro ekonomi daerah 2026:
Editor : MS