Sawahlunto - Seperti hari sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Bagas Panyusunan Nasution, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Hari ini, Sabtu (25/10/2025), Sekretaris Komisi I tersebut melakukannya di pelataran museum Goedang Ransoem, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto.
Dalam sambutannya, Bagas Panyusunan Nasution menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda dan menghambat pembangunan daerah.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memahami dan menerapkan isi Perda tersebut sebagai landasan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba.“Perda ini bukan hanya tugas pemerintah untuk dijalankan, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Edukasi dan pengawasan dari lingkungan keluarga dan masyarakat adalah benteng utama mencegah penyalahgunaan narkoba,” ujar Bagas.
Editor : Redaksi