Anggota DPRD Sumbar Zuldafri Darma Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2018 di Nagari Tigo Jangko

Anggota DPRD Sumbar Zuldafri Darma Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2018 di Nagari Tigo Jangko
Anggota DPRD Sumbar Zuldafri Darma Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2018 di Nagari Tigo Jangko

Ia juga menyoroti keterbatasan fasilitas rehabilitasi di Sumatera Barat. “Pemerintah hanya mampu membiayai sepuluh pasien setiap bulan. Maka, langkah pencegahan jauh lebih penting,” jelasnya.

Zuldafri berharap kegiatan sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar berani menolak narkoba dan ikut mengawasi lingkungan sekitar. (***)

Editor : MS
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini