"Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat mengetahui aturan yang dapat melindungi mereka dari praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," harap Ali Muda.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Nagari Parit Elflaizar, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat Rini Yuliet, serta Kepala UPTD Pengawasan Wilayah II, Patrianus Syahiid.
Mereka menyampaikan berbagai informasi terkait penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2019, termasuk mekanisme pengawasan ketenagakerjaan, perlindungan bagi pekerja lokal, serta pentingnya sinergi antara pemerintah nagari, perusahaan, dan masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan di Pasaman Barat semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.(*) Editor : Redaksi