Ahli di MK: Wartawan Layak Dapat Imunitas Terbatas, PWI Tegaskan Perlindungan Tidak Boleh Sekadar Formalitas

Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Albert Aries dan saksi jurnalis Moh. Adimaja. (Foto: Ist)
Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Albert Aries dan saksi jurnalis Moh. Adimaja. (Foto: Ist)

Kesimpulan Sidang

Sidang yang berlangsung selama hampir satu jam tersebut menegaskan beberapa poin penting:

  • Ahli hukum menilai perlunya imunitas terbatas bagi wartawan yang bekerja dengan itikad baik;
  • Saksi jurnalis menyampaikan bukti empiris masih lemahnya perlindungan di lapangan;

Sidang ditutup oleh Ketua MK Prof. Suhartoyo pukul 14.12 WIB, dengan agenda berikutnya dijadwalkan pada 24 November 2025 untuk mendengarkan keterangan ahli dari Presiden. (***)

Editor : MS
Banner InfografisBanner PLN Black Out
Bagikan

Berita Terkait
Terkini