Putusan MK 114: Mengakhiri Dominasi Rent Seeker dan Mengembalikan Hak Karir Birokrasi Sipil

Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan. (Foto: Ist)
Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan. (Foto: Ist)

Oleh: Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan – Bukit Pauh, Bukittinggi-Agam

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 adalah pukulan telak terhadap praktik rent seeking yang selama ini menyelinap melalui penempatan aparat aktif pada jabatan-jabatan sipil.

MK menutup rapat celah yang memungkinkan polisi aktif duduk di kursi strategis lembaga sipil, termasuk lembaga legislatif, tanpa melepaskan status kedinasan.

Celah inilah yang bertahun-tahun menjadi sumber distorsi kekuasaan, tempat para rent seeker birokrat dan rent seeker politician membangun jejaring yang merusak integritas negara.

Praktik rangkap ini bukan hanya menggerus profesionalisme Polri, tetapi juga merampas ruang pertumbuhan karir dari birokrat sipil.

Banyak jabatan strategis yang seharusnya menjadi puncak karir ASN justru dipotong oleh kehadiran aktor berseragam yang ditarik dari luar sistem meritokrasi.

Dengan Putusan MK 114, supremasi konstitusi kembali ditegakkan: jabatan sipil adalah ranah sipil, dan Polri harus fokus sebagai aparat penegak hukum yang profesional dan netral.

Di bawah supremasi konstitusi inilah birokrasi sipil akhirnya mendapatkan kembali hak mereka untuk bekerja dan meniti karir secara bersih, kompetitif, dan fair.

Sistem karir di lembaga legislatif, kementerian, dan lembaga tinggi negara tak boleh lagi dijadikan alat transaksi politik atau tempat penitipan kekuasaan.

MK telah memberikan fondasi baru: bahwa puncak karir dalam birokrasi sipil hanya boleh diraih melalui kinerja, integritas, dan kompetensi — bukan melalui intervensi politik atau kekuatan bersenjata.

Editor : MS
Banner Nevi - Bencana
Bagikan

Berita Terkait
Terkini