Putusan MK 114 harus dibaca sebagai deklarasi bahwa negara sedang memasuki fase baru: fase pembersihan lembaga negara dari praktik distorsi jabatan dan patronase kekuasaan.
Jika dipatuhi oleh seluruh lembaga, termasuk oleh pejabat-pejabat yang saat ini menduduki kursi strategis, maka Indonesia bergerak selangkah lebih maju menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan taat konstitusi. (***) Editor : MS