Putusan MK 114: Mengakhiri Dominasi Rent Seeker dan Mengembalikan Hak Karir Birokrasi Sipil

Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan. (Foto: Ist)
Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan. (Foto: Ist)

Putusan MK 114 harus dibaca sebagai deklarasi bahwa negara sedang memasuki fase baru: fase pembersihan lembaga negara dari praktik distorsi jabatan dan patronase kekuasaan.

Jika dipatuhi oleh seluruh lembaga, termasuk oleh pejabat-pejabat yang saat ini menduduki kursi strategis, maka Indonesia bergerak selangkah lebih maju menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan taat konstitusi. (***)

Editor : MS
Banner Sekjen PWI PusatBanner Rahmat Saleh - Milda Berdaya
Bagikan

Berita Terkait
Terkini