Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Sumbar, Evi Yandri Minta Pemprov Konkretkan Rekomendasi DPRD

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Sumbar, Evi Yandri Minta Pemprov Konkretkan Rekomendasi DPRD
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Sumbar, Evi Yandri Minta Pemprov Konkretkan Rekomendasi DPRD

Untuk memastikan potensi tersebut dapat terealisasi, Evi Yandri meminta Pemprov segera merevisi Pergub Nomor 13 Tahun 2023 tentang dasar penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP). Ia menilai mekanisme tarif, sistem pengawasan, pola pelaporan, dan verifikasi lapangan masih perlu diperkuat. Revisi ini penting agar NPAP sektor perkebunan ditetapkan secara jelas, termasuk penyesuaian faktor ekonomi wilayah berdasarkan PDRB tahun sebelumnya. Ia menambahkan bahwa skema tarif dapat dikembangkan berbasis klaster, misalnya berdasarkan volume penggunaan atau luas lahan, sebagaimana diterapkan di Jawa Tengah dan Sulawesi Barat.

Ia mencontohkan, luas perkebunan sawit yang dikelola perusahaan swasta di Sumbar saja mencapai sekitar 217 ribu hektare, belum termasuk perkebunan BUMN dan masyarakat. Karena itu, kebijakan tarif harus disesuaikan dengan status pengelolaan dan memastikan pengawasan serta verifikasi berjalan optimal.

Evi Yandri menilai diperlukan pembentukan tim percepatan optimalisasi pajak daerah melalui SK Gubernur. Tim ini harus melibatkan Sekda, seluruh asisten, Bapenda, Dinas SDA, Dinas Perkebunan, Dinas ESDM, Biro Hukum, Inspektorat, serta unsur Forkopimda seperti Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian. Tim tersebut bertugas mensupervisi pendataan, penetapan tarif, pengawasan pelaksanaan pungutan, hingga persiapan pilot project di kabupaten dengan basis perkebunan terbesar, seperti Pasaman Barat, Dharmasraya, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Sijunjung, dan Agam. Tim juga dapat merumuskan skema bagi hasil dengan kabupaten penghasil serta memperkuat basis data melalui sistem digital terpadu.

Ia menegaskan bahwa untuk memastikan pelaksanaan PAP berjalan efektif dan diterima para pelaku usaha, Pemprov perlu membuka ruang dialog dengan industri perkebunan sawit, teh, kopi, dan sektor lainnya melalui forum kesepakatan bersama. Pendekatan ini penting untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan alokasi PAP digunakan bagi pembangunan infrastruktur dan sanitasi di kawasan industri dan perkebunan yang menjadi objek pajak.

Selain itu, jaminan kepastian hukum juga harus diperkuat. Evi Yandri menyarankan adanya MoU dan pendampingan hukum antara Pemprov Sumbar dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian untuk memastikan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pungutan PAP, Pajak Alat Berat, dan Opsen MBLB berjalan sesuai ketentuan.

Editor : MS
Banner Komintau - MenteriBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari BuruhBanner Rahmat Saleh - Pers
Bagikan

Berita Terkait
Terkini