Padang, - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru, Kabupaten Solok, pada 17 November 2025, menolak Permohonan Praperadilan yang dimohonkan BS (49 th) terhadap Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera atas Penetapan Penyitaan dan Penetapan Tersangka dugaan pidana kehutanan pada 23 Agustus 2025 lalu.
BS ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera atas dugaan memanen atau memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan pejabat berwenang di Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok.
Persidangan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Kbr tanggal 27 Oktober 2025 tersebut, dilaksanakan pada 11 s.d 17 November 2025 di Pengadilan Negeri Koto Baru dan sidang putusan pada hari Senin, 17 November 2025 oleh Hakim Tunggal Rizky Kurnia Eka Putra, S.H serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon. Hakim Prapid PN Kota Baru pada amar putusannya menolak permohonan Praperadilan para Pemohon untuk seluruhnya.
Permohonan Praperadilan BS selaku kuasa pemilik PT PHAT, terkait dengan keabsahan penetapan tersangka merupakan hak bagi tersangka atau kuasanya, namun kerap disalahgunakan untuk menguji substansi materi pokok perkara. Padahal praperadilan hanya memeriksa aspek formil, yaitu apakah telah dipenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah oleh penyidik.
“Praperadilan ini sangat menantang karena kita harus membuktikan semua proses penyidikan sampai pada penetapan tersangka sah sesuai dengan ketentuan hukum. Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik didasarkan pada lebih dari 2 bukti yang relevan dan sah sesuai dengan ketentuan KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014., dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan, Hari Novianto.
Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan serius dalam menghadapi upaya hukum praperadilan dari tersangka, selain menyampaikan bukti tertulis dan bukti ilmiah, Ditjen Gakkum juga menghadirkan Ahli dalam persidangan untuk memperkuat pembelaan. Peranan Ahli dalam perkara praperadilan amat penting, karena menambah keyakinan bagi Hakim untuk memeriksa perkara sesuai dengan koridor hukum formil yang berlaku.Berkat kerja keras seluruh pihak, praperadilan di Pengadilan Negeri Solok telah diputus oleh hakim tunggal dengan putusan bahwa seluruh permohonan praperadilan ditolak. Putusan ini patut diapresiasi karena Hakim tegak lurus dalam menegakkan hukum acara pemeriksaan praperadilan.
Penanganan kasus ini merupakan respon terhadap laporan masyarakat dan keresahan publik atas terjadinya penebangan pohon pada wilayah tangkapan air di hulu Batang Sungai Bayang dan dapat berpotensi bencana banjir di hilir Sungai Batang Bayang di Kab. Pesisir Selatan.
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera kemudian melakukan Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan pada tanggal 3 Agustus 2025 dan menemukan penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang merupakan APL. Pada lokasi di luar PHAT SD terdapat 5 TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode. Selain itu ditemukan alat berat jenis Buldozer dan Excavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu dan membuat jalan sarad dan jalan logging.
Editor : Editor





