Pada lokasi TPK Transit PHAT, tim mendapati aktifitas pemuatan dan pengangkutan kayu bulat dengan menggunakan 5 unit mobil truk fuso yang telah dilengkapi dengan barcode dan dokumen SKSHHKB. Saat ini Barang bukti yang berhasil diamankan dan disita oleh p berupa 152 kayu/log, dokumen kayu, 2 unit alat berat ekskavator dan 1 unit alat berat bulldoser.
Dari hasil pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi, diduga telah terjadi tebangan di luar PHAT seluas ± 83,31 Ha dan terjadi pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 M3 dari LCH yang seharusnya sebesar 7.012,21 M3. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, kemudian Penyidik meningkatkan status pulbaket/penyelidikan ke penyidikan terhadap terlapor SD (60 th) dan BS (49 th) selaku pengurus dan Kuasa PHAT SD dengan persangkaan Pasal 78 ayat (6) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 17 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana.“Ekosistem hutan di Kabupaten Solok merupakan sumber daya alam yang mempunyai fungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area) dan harus tetap dipelihara kelestariannya, negara akan selalu hadir dalam menjamin kelestarian dan keberlanjutan keberadaan hutan primer baik yang berada di kawasan hutan maupun APL di Provinsi Sumatera Barat. Penanganan perkara ini adalah wujud tanggung jawab dan konsistensi penegakan hukum kehutanan untuk menjaga agar ekosistem hutan tetap lestari sesuai fungsinya”, tegas Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho. (***)
Editor : Editor

