Tommy Adam menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak cepat.
“Aparat penegak hukum wajib bergerak. Pembukaan kawasan lindung merupakan tindak pidana yang jelas dasar hukumnya. WALHI mendesak penghentian aktivitas, penyelidikan tuntas, dan pemulihan kawasan secara menyeluruh. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan sempit oknum yang membuka kawasan ini,” tegasnya.
Kerusakan ±129 hektar Hutan Lindung Hulu DAS Timbulun menjadi peringatan bahwa tata kelola lingkungan di Sumatera Barat berada pada titik kritis.
Jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas, bencana ekologis bukan lagi ancaman, tetapi kepastian yang menunggu waktu.Situasi ini berpotensi menimpa warga Bungus Teluk Kabung sebagaimana yang dialami masyarakat di sepanjang Sungai Batang Kuranji, Batang Air Dingin, dan sejumlah DAS lain saat galodo 25–30 November 2025. (***)
Editor : Editor

