Dia menambahkan langkah hukum akan ditempuh jika korporasi tidak kooperatif.
Hingga 8 Desember 2025, Satgas PKH telah menertibkan 3,77 juta hektare kawasan hutan.
Dari jumlah tersebut, 1,5 juta hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan 81.793 hektare kepada Taman Nasional Tesso Nilo.
Sisanya masih melalui proses klasifikasi sebelum dialihkan sesuai ketentuan.
Langkah Satgas PKH ini sekaligus menjadi jawaban atas dorongan Rahmat Saleh yang menilai aset sawit ilegal sebagai sumber pendanaan yang realistis di tengah menurunnya transfer anggaran pusat.
Rahmat menekankan dana hasil penertiban tersebut perlu dimanfaatkan untuk percepatan pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak banjir dan longsor.
Pendapatan negara dari denda sawit dan tambang ilegal dinilainya dapat diarahkan secara langsung untuk rehabilitasi infrastruktur di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, daerah yang mengalami kerusakan paling parah.“Kita berharap, pemerintah menggunakan dana tersebut untuk pemulihan berbagai sektor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” katanya di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Rahmat menyatakan akan terus mendorong hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta koordinasi lintas sektor terkait.
“Kita tentunya akan dorong di RDP, dan juga dengan kementerian terkait, kita dorong juga semua parpol untuk menyetujui langkah ini,” jelasnya.
Editor : Editor