Gurun, - Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun menegaskan bahwa Adat Salingka Nagari beserta seluruh agenda besar seperti Alek Panghulu Juli 2026 tidak boleh dicampuradukkan dengan kepentingan politik maupun isu yang sengaja diembuskan untuk memecah belah anak nagari, baik yang berada di ranah maupun di rantau.
Hal tersebut disampaikan oleh Mashuri Maiza, Khatik Mudo Ayat, selaku Sekretaris KAN Gurun, menanggapi maraknya isu yang menyeret nama perantau, alek panghulu, dan proses pemeriksaan Dana Desa Nagari Gurun Tahun 2024.
“Adat salingka nagari memiliki aturan, martabat dan marwahnya sendiri. Alek Panghulu adalah urusan kaum, suku, dan nagari. Tidak boleh dipolitisasi, apalagi menyeret-nyeret nama perantau. Perantau jangan jadi korban framing dan kepentingan segelintir pihak,” tegas Mashuri Maiza.
Alek Panghulu Tidak Terkait dengan Pemeriksaan Dana Desa
KAN Gurun menegaskan bahwa pemeriksaan Dana Desa 2024 oleh lembaga berwenang merupakan mekanisme regulatif pemerintah dan tidak ada hubungannya dengan agenda adat seperti Alek Panghulu.
“Alek Panghulu adalah urusan sako dan pusako. Pemeriksaan Dana Desa adalah urusan tata kelola pemerintahan nagari. Dua ranah ini tidak boleh dicampuradukkan,” jelas Khatik Mudo Ayat.
Menurutnya, menghubungkan kedua hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan mencoreng marwah adat maupun pemerintahan nagari.
Perantau Diminta Tetap Tenang dan Tidak TerprovokasiKAN Gurun meminta agar seluruh perantau Nagari Gurun di mana pun berada tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Perantau adalah kekuatan nagari. Sumbangsih perantau dalam adat, pembangunan, dan sosial tidak ternilai. Maka tidak pantas mereka dijadikan alat atau kambing hitam dalam pusaran politik lokal,” ujar Mashuri.
Editor : Editor![]()
