Adat Salingka Nagari, Alek Panghulu, dan Pemeriksaan Dana Desa 2024

Mashuri Maiza, Khatik Mudo AyatSekretaris KAN Gurun. (Foto: Ist)
Mashuri Maiza, Khatik Mudo AyatSekretaris KAN Gurun. (Foto: Ist)

KAN menegaskan bahwa adat mengajarkan kesejukan, bukan adu domba.

Tindakan Tegas Jika Ada Panghulu atau Pihak Lain Mengadu Domba

KAN Gurun juga mengingatkan bahwa ada oknum yang mengaku panghulu atau tokoh adat di rantau yang mencoba mengadu domba ranah–rantau, menyebarkan narasi kebencian, fitnah, dan provokasi yang berdampak langsung pada pertengkaran di kampuang.

“Jika ada panghulu di rantau atau siapa pun yang menyebarkan kebencian dan fitnah hingga membuat perselisihan, kami sudah koordinasikan dengan aparat penegak hukum. Jejak digital telah kami simpan, baik di WhatsApp maupun media sosial, lengkap dengan inisial dan akun yang bersangkutan,” tegas Mashuri Maiza.

KAN menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya merusak adat, tetapi juga melanggar ketertiban sosial dan dapat berimplikasi hukum.

KAN Gurun Fokus Menjaga Ketertiban Adat dan Mengawal Alek Panghulu 2026

Dalam memasuki tahapan Alek Panghulu, KAN Gurun memastikan proses adat berjalan sesuai aturan:

Ranji dan Sako Pusako diverifikasi secara adat.

Masa sanggah & silang sangketo dilaksanakan sesuai aturan adat dan musyawarah.

Kaum dan suku difasilitasi secara netral, tanpa intervensi kepentingan politik.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner PLN Black Out
Bagikan

Berita Terkait
Terkini