Jadi Tersangka Korupsi Rp 34 M, Anggota DPRD Sumbar, BSN Mangkir dari Panggilan Kejari

Kantor Kejaksaan Negeri Padang yang menangani kasus dugaan korupsi kredit modal kerja Rp34 miliar yang menjerat anggota DPRD Sumbar berinisial BSN. (Foto: Ist)
Kantor Kejaksaan Negeri Padang yang menangani kasus dugaan korupsi kredit modal kerja Rp34 miliar yang menjerat anggota DPRD Sumbar berinisial BSN. (Foto: Ist)

Padang, - Anggota DPRD Sumatera Barat, BSN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit modal Rp 34 miliar mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Padang, Rabu (14/1/2026).

BSN dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai dengan surat yang ditandatangani Plt Kajari Padang Basril G tertanggal 9 Januari 2026.

Namun, BSN tak hadir dan meminta pengunduran jadwal pemeriksaan menjadi Rabu (21/1/2026) depan.

"Klien saya pak BSN meminta pengunduran kehadiran hari Rabu minggu depan tanggal 21 Januari 2026," kata pengacara BSN, Suharizal kepada wartawan, Rabu (14/1/2025) di Padang.

Menurut Suharizal, surat permohonan untuk pengunduran panggilan sudah diserahkan resmi ke Kejaksaan Negeri Padang.

Advertisement
Banner IKA UNAND
Scroll kebawah untuk lihat konten
Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat menetapkan anggota DPRD Sumbar, BSN bersama 2 orang mantan manager bank BUMN sebagai tersangka kasus dugaan korupsI kredit modal kerja.

"BSN ditetapkan sebagai tersangka mengajukan agunan fiktif,” kata Kepala Kejari Padang, Koswara didampingi Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, Selasa (30/12/2025) di Padang.

Penetapan BSN sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kajari Padang Nomor: TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.

Tersangka berikutnya berinisial RA, selaku Senior Relationship Manager Periode 2016-2019 salah satu bank plat merah, dengan penetapan tersangka SK Kajari Padang Nomor: TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.

"Lalu tersangka berinisial RF, selaku Relationship Manager Periode 2018-2020 dengan SK Kajari Padang Nomor: TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025," jelas Koswara.

Editor : Editor
Banner HPN NeviBanner HPN NurnasBanner HPN RahmatBanner HPN JPS 1
Bagikan

Berita Terkait
Terkini