Jadi Tersangka Korupsi Rp 34 M, Anggota DPRD Sumbar, BSN Mangkir dari Panggilan Kejari

Kantor Kejaksaan Negeri Padang yang menangani kasus dugaan korupsi kredit modal kerja Rp34 miliar yang menjerat anggota DPRD Sumbar berinisial BSN. (Foto: Ist)
Kantor Kejaksaan Negeri Padang yang menangani kasus dugaan korupsi kredit modal kerja Rp34 miliar yang menjerat anggota DPRD Sumbar berinisial BSN. (Foto: Ist)

Koswara menegaskan, RA dan RF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, di mana BSN mengajukan permintaan Delivery Order (DO) semen. Untuk menerbitkan DO dengan syarat ada jaminan bank.

“RA dan RF tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya meneliti persyaratan jaminan dalam pengajuan garansi bank.

"Akibatnya, berdasarkan hasil LHP BPKP menimbulkan kerugian mencapai Rp 34 miliar,” kata Koswara. (***)

Editor : Editor
Banner Ultah Danantara
Bagikan

Berita Terkait
Terkini