Evi Yandri Ingatkan Pemprov Jadikan LHP BPK sebagai Sarana Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumbar terkait sarana dan prasarana pendidikan menengah di Padang. (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumbar terkait sarana dan prasarana pendidikan menengah di Padang. (Foto: Ist)

Pemprov Sumbar juga akan mendorong seluruh perangkat daerah terkait untuk memperkuat koordinasi, pengendalian internal, serta meningkatkan kualitas administrasi dan pelaksanaan kegiatan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumbar atas kerja sama dan pembinaan yang telah diberikan. Semoga hasil pemeriksaan ini menjadi landasan yang kokoh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pembangunan sektor pendidikan,” ujar Mahyeldi.

Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, menyebutkan bahwa LHP yang diserahkan terdiri atas dua jenis, yakni pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan kinerja.

Pemeriksaan kepatuhan dilakukan untuk menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, sedangkan pemeriksaan kinerja bertujuan menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan program atau kegiatan dalam kaitannya dengan tanggung jawab keuangan negara.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian Pemprov Sumbar, di antaranya Dinas Pendidikan belum menggunakan pemutakhiran data sarana dan prasarana sebagai dasar penyusunan prioritas perencanaan, kepala satuan pendidikan belum melakukan perbandingan harga dan kualitas barang/jasa atau negosiasi dengan calon penyedia, terdapat kekurangan volume pada 17 paket pekerjaan gedung dan bangunan, serta pembayaran biaya langsung personel jasa konsultansi yang tidak sesuai ketentuan.

“Atas rekomendasi yang telah diberikan, jawaban dari pemerintah daerah dapat disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ujar Sudarminto. (***)

Editor : Editor
Banner InfografisBanner JPS - BolaBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini