Pada sektor Pajak Air Permukaan, UPTD PPD Sijunjung mencatat sembilan objek pajak aktif dengan rata-rata tagihan Rp3.820.200 per bulan. PDAM Tirta Sanjung Buana menjadi wajib pajak terbesar dengan kontribusi rata-rata Rp2.417.000 per bulan, disusul PT Sumatera Karya Agro dan PT Kemilau Permata Sawit.
Untuk memperluas basis Pajak Alat Berat, UPTD PPD Sijunjung mendata tujuh unit alat berat jenis wheel loader milik tiga perusahaan besar, yakni PT Sumatera Karya Agro sebanyak dua unit, PT Sawit Makmur Perkasa tiga unit, serta PT Kemilau Permata Sawit dua unit.
Dominasi alat berat keluaran 2024–2025 menunjukkan pertumbuhan investasi yang berpotensi meningkatkan penerimaan daerah dari sektor PAB pada tahun-tahun mendatang.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat, Daswanto, menilai capaian PAD UPTD Samsat Sijunjung tersebut harus dijaga keberlanjutannya melalui penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, serta dukungan sarana dan prasarana yang memadai.Menurutnya, tingginya realisasi pendapatan menunjukkan potensi besar yang dimiliki Samsat Sijunjung, namun tetap membutuhkan dukungan kebijakan agar pelayanan dan kinerja tidak stagnan.
Editor : MS

