Dharmasraya, - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memberikan penjelasan resmi menanggapi pemberitaan terkait matinya Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik dalam beberapa bulan terakhir.
Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam menjaga pelayanan dasar kepada masyarakat.
Plt. Inspektur menegaskan belum dibayarkannya proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) PJU dikarenakan adanya rekomendasi audit BPKP yang perlu ditindak lanjuti lebih lanjut oleh para pihak dalam KPBU untuk memastikan kewajaran harga.
Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha untuk PJU Kabupaten Dharmasraya telah ditandatangani oleh Bupati selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dan PT Dharmasraya Kilau Abadi sebagai Badan Usaha Pelaksana (BUP) dalam Perjanjian Peningkatan Infrastruktur Ketersediaan Layanan Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Dharmasraya Nomor PJPK:139/11/BUP-2023 Nomor BUP:01/PKS/DKA/IX/2023 tanggal 19 September 2023.
Namun untuk memastikan tata kelola keuangan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sebelum melakukan pembayaran Bupati Annisa meminta BPKP untuk melakukan audit atas kegiatan tersebut. Hasil audit BPKP menyatakan bahwa nilai proyek KPBU, nilai tagihan BUP dan nilai tagihan listrik PJU berpotensi tidak wajar. Selain itu, masih terdapat permasalahan pada pelaksanaan KPBU (tahap perencanaan, penyiapan dan transaksi KPBU) serta permasalahan pada pelaksanaan perjanjian KPBU.
Menindaklanjuti hasil audit BPKP tersebut, Pemerintah Daerah telah berkoordinasi dan menilai perlu adanya pembicaraan lebih lanjut oleh para pihak dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi audit BPKP.
Namun BUP memberi tanggapan bahwa terkait hasil audit BPKP, BUP menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melakukan konsultasi lebih lanjut dengan Kementerian, Lembaga terkait yaitu Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, LKPP dan Kantor Bersama KPBU guna mendapatkan solusi yang selaras dengan regulasi skema KPBU yang berlaku.
Selain itu, BUP tidak dapat memenuhi permintaan Pemerintah Daerah untuk menghidupkan lampu PJU karena BUP menilai belum adanya kepastian pembayaran AP.
Oleh karena itu, pemerintah kabupaten tentu bersedia membayar tagihan KPBU memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku dan adanya kewajaran tagihan, sehingga tidak merugikan keuangan negara.
Editor : Editor