Sebagai tindak lanjut, Ombudsman merekomendasikan tindakan korektif, antara lain penyusunan roadmap penegakan hukum, evaluasi pengawasan penataan ruang, serta pelaporan terbuka kepada Ombudsman. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.
Adel menegaskan, LHP ini bukan semata kritik, melainkan bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik agar kebijakan pemerintah lebih responsif dan berpihak pada keselamatan masyarakat.Sementara itu, Sekda Provinsi Sumatera Barat menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. Ia menegaskan, meski proses hukum di PTUN masih berjalan, penertiban kawasan di luar objek gugatan tetap dapat dilakukan sesuai LHP. (***)
Editor : Editor
