DHARMASRAYA — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri Dt Rajo Budiman menegaskan kebijakan Pajak Air Permukaan (PAP) di Sumbar dirancang melalui kajian teknis dan hukum yang komprehensif agar tidak memberatkan pelaku usaha.
Hal itu disampaikan Evi Yandri saat sosialisasi kebijakan PAP di hadapan unsur Forkopimda dan pimpinan perusahaan di Kantor Bupati Dharmasraya, Senin (2/3).
“Kita tidak mau serta-merta melakukan penarikan. Kita lakukan kajian berulang kali agar tidak terjadi kesalahan, karena prinsip utamanya adalah kita tidak ingin memberatkan para investor yang telah berkontribusi bagi daerah,” ujarnya.
Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah melalui PAP mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Untuk memastikan implementasi yang adil dan proporsional, Pemerintah Provinsi Sumbar melibatkan 30 orang tim ahli guna memetakan potensi pajak tanpa mengganggu iklim investasi.Tim tersebut juga melakukan studi banding ke sejumlah wilayah industri, termasuk ke beberapa daerah di Pulau Sulawesi, guna mempelajari penerapan regulasi serupa secara nasional. Langkah itu diambil agar kebijakan yang diterapkan tetap selaras dengan regulasi pusat sekaligus kompetitif bagi dunia usaha.
Editor : MS