Kuasa Hukum BSN Bongkar Kejanggalan DPO Kejari Padang dalam Kasus Kredit BNI

Kuasa hukum BSN, Suharizal, saat menyampaikan keterangan pers terkait keberatan atas proses hukum perkara kredit BNI di Padang, Rabu (4/3/2026). (Foto: Ist)
Kuasa hukum BSN, Suharizal, saat menyampaikan keterangan pers terkait keberatan atas proses hukum perkara kredit BNI di Padang, Rabu (4/3/2026). (Foto: Ist)

Tak berhenti di situ, kuasa hukum juga mengajukan praperadilan baru terkait penyitaan tanah dan bangunan yang disebut sudah bukan milik BSN, tetapi tetap disita dalam proses penyidikan. Gugatan lain diajukan ke PTUN Padang terkait perhitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan BPKP Sumbar.

Suharizal juga membantah keras tudingan adanya kredit fiktif. Menurutnya, hubungan hukum antara BSN dan BNI murni perdata. BSN memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi dengan perjanjian resmi sejak 2017.

Fasilitas tersebut berkaitan dengan posisi BSN sebagai distributor PT Semen Padang. Dalam perkembangannya, sebuah LSM melaporkan BSN dan PT Benal Ichsan Persada ke Kejari Padang dengan dugaan jaminan fiktif berupa 10 sertifikat tanah.

Penyidik kemudian meminta pemblokiran 10 Sertifikat Hak Milik ke BPN Kota Dumai. Namun, kuasa hukum mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru dan memenangkan perkara tersebut. Sertifikat itu disebut sah dan pernah dijadikan agunan di Bank Bukopin.

Pada awal Januari 2026, BSN melalui kuasa hukumnya juga mengajukan permohonan penundaan penuntutan ke Kejaksaan Agung RI dan Kejari Padang berdasarkan Pasal 328 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hingga awal Maret 2026, permohonan tersebut disebut belum memperoleh jawaban resmi. (***)

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini