Kejaksaan Negeri Padang Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Tersangka Kasus Kredit BNI

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Afdal Saputra didampingi Kasi Intelijen Erianto memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit modal kerja oleh BNI kepada PT BIP. (Foto: Ist)
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Afdal Saputra didampingi Kasi Intelijen Erianto memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit modal kerja oleh BNI kepada PT BIP. (Foto: Ist)

Afdal juga menegaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025, Beny Saswin Nasrun telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali sebagai saksi, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melayangkan tiga kali surat panggilan. Namun, yang bersangkutan tetap tidak hadir sehingga kemudian ditetapkan sebagai DPO.

Terkait pernyataan bahwa kewajiban kredit PT Benal Ichsan Persada di BNI telah dilunasi, Afdal mengatakan pelunasan tersebut memang terjadi. Namun, penyelesaian kewajiban itu dilakukan setelah penetapan tersangka terhadap Beny Saswin Nasrun.

“Penyelesaian kewajiban kredit tersebut dilakukan setelah penetapan tersangka pada 29 Desember 2025,” ujar Afdal.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)

Editor : Editor
Banner Komintau - MenteriBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari BuruhBanner Rahmat Saleh - Pers
Bagikan

Berita Terkait
Terkini