Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi No. 9/2026 untuk Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi No. 9/2026 untuk Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital
Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi No. 9/2026 untuk Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital

Jakarta, 6 Maret 2026 — Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Peraturan ini menjadi landasan teknis bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menyatakan bahwa penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS.
Melalui peraturan ini, Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya.

Ia mengakui bahwa implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak.

“Kami sadar implementasi peraturan ini menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.”

Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata: paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma.”

Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.

Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026, di mana akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : MS
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini