Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi No. 9/2026 untuk Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi No. 9/2026 untuk Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital
Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi No. 9/2026 untuk Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital

Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya menilai langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh.”

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.

Editor : MS
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini