PN Padang Tolak Praperadilan Hj Merry Nasrun, Penyitaan Aset Dinyatakan Sah

Hakim Angga Afriansha membacakan putusan praperadilan yang menolak permohonan Hj Merry Nasrun di Padang. (Foto: Ist)
Hakim Angga Afriansha membacakan putusan praperadilan yang menolak permohonan Hj Merry Nasrun di Padang. (Foto: Ist)

Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Negeri Padang telah menetapkan Beny Saswin Nasrun sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Beny diduga terlibat dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020, dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.

Dalam perkembangannya, Kejari Padang juga telah menetapkan Beny sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Januari 2026, serta mengajukan permohonan bantuan pencarian melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.

Dengan berakhirnya seluruh rangkaian praperadilan tersebut, Kejaksaan Negeri Padang kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut. (***)

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - GorBanner Rahmat Saleh - Gema
Bagikan

Berita Terkait
Terkini