Padang, - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah memuji kinerja Muhibuddin selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar. Selama 180 hari menjabat di Sumbar, Muhibuddin dinilainya berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah.
“Kendati masa tugas Pak Muhibuddin di Sumbar tidak lama, tapi kontribusinya sangat besar untuk kemajuan daerah. Terima kasih pak," ucap Gubernur Mahyeldi saat menghadiri acara perpisahan Muhibuddin sebagai Kajati Sumbar di Padang, Rabu malam (23/4/2026).
Mahyeldi menilai, sinergitas yang terjalin antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh unsur terkait menjadi salah satu indikator yang mendasari lancarnya pelaksanaan berbagai program strategis daerah dan nasional dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
"Semangat kebersamaan ini, terbukti telah membawa dampak positif untuk kemajuan daerah. Sinergitas ini harus terus kita jaga dan perkuat kedepannya,” ujar Mahyeldi.
Ia juga menyinggung peran aktif Muhibuddin dalam mendorong kepedulian terhadap daerah lain, termasuk saat terjadi bencana di luar Sumatera Barat. Saat itu, Kajati disebut turut mengeluarkan imbauan agar pemerintah daerah ikut mengalokasikan anggaran bantuan. Menurut Mahyeldi, langkah-langkah seperti itu menjadi bagian dari kontribusi nyata Kajati selama bertugas di Sumbar.
Di sisi lain, ia kembali menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius dan berkelanjutan.“Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius dan berkelanjutan. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.
Mahyeldi menilai Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah menjalankan peran strategis dalam penegakan hukum dan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia pun menyampaikan apresiasi atas dedikasi Muhibuddin selama menjabat sebagai Kajati Sumbar.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi, integritas, dan pengabdian yang telah diberikan selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat,” katanya.
Mahyeldi menambahkan, rotasi jabatan merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penguatan kelembagaan dalam menghadapi tantangan ke depan.
Editor : Editor