Ia juga menekankan pentingnya pendekatan edukasi dan sosialisasi secara persuasif kepada masyarakat, dengan memberikan pemahaman bahwa PBB-P2 merupakan amanah undang-undang yang wajib dipenuhi.
Bupati menargetkan pelunasan PBB-P2 dapat tercapai tepat waktu. Meskipun jatuh tempo pembayaran ditetapkan pada 30 September 2026, keterlambatan setelah tanggal tersebut akan dikenakan denda sebesar 1 persen setiap bulan.
Selain itu, DHKP diminta dimanfaatkan secara maksimal untuk mengecek kesesuaian data wajib pajak. Jika terdapat perubahan seperti wajib pajak pindah domisili atau objek pajak berubah, petugas diminta segera melakukan perbaikan data melalui balik nama atau mutasi agar basis data ke depan semakin akurat.
Bupati mengajak seluruh pihak untuk bekerja sesuai dengan tugas masing-masing dan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, camat, wali nagari, hingga kolektor jorong agar target PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai secara optimal.“Saya yakin dengan kerja sama yang baik, target PBB-P2 tahun ini dapat kita capai bersama,” ungkapnya.
Editor : MS